Selasa, 10 Mei 2011

BANGSA DAN NEGARA INDONESIA


BANGSA DAN NEGARA INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN



1.1  Latar Belakang

Pada hakekatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kehidupannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Sehingga manusia dikatakan sebagai makhluk sosial. Manusia hidup dalam suatu kelompok yang akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tujuan hidup kelompok tersebut. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih besar lagi seperti suku, masyarakat dan bangsa. Kemudian mereka hidup bernegara. Mereka membentuk suatu negara sebagai suatu persekutuan hidupnya. Negara tersebut dijadikan suatu organisasi yang memiliki cita-cita bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang sama.
Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjukkan pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Didunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian orang-orang yang telah bernegara pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai satu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa dan negara tersebut dengan bangsa atau negara lain didunia. Ciri khas suatu bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki suatu negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas tersebut telah disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi indentias nasional bangsa.

1.2  Rumusan Masalah

1.Pengertian bangsa
2.Unsur-unsur pembentuk bangsa Indonesia
3.Pengertian Negara
4.Unsur-unsur negara
5.Fungsi dan tujuan Negara
6.Negara Indonesia
7Proses terjadinya bangsa Indonesia
8.Cita-cita,tujuan dan visi bangsa Indonesia





BAB II
PEMBAHASAN

2.1.Pengertian Bangsa
Konsep bangsa memiliki 2 pengertian (Badri Yatim,1999), yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis dan bangsa dalam pengertian politis.
1. Bangsa dalam pengertian sosiologis antropologi adalah persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri yang masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut merasa satu kesatuan ras, bahasa, agama, dan adat-istiadat.
2. Bangsa dalam pengertian politis adalah suatu masyarakat dalam suatu daerah yang sama dan mereka tunduk pada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi ke luar dan ke dalam ( diikat oleh kekuasaan politik ), yaitu negara.jadi dalam arti politik adalah bangsa yang sudah bernegara dan mengakui serta tunduk pada kekuasaan dari negara yang bersangkutan.
Bangsa adalah persatuan sekelompok besar manusia yang memiliki kesadaran hidup bersama dalam ikatan politik kenegaraan, yang ditimbulkan oleh beberapa faktor persamaan. Proses bersatu dalam kelompok besar manusia yang berbagai suku bangsa dari berbagai pulau di Nusantara yang kemudian diperbesar dengan keturunan asing, merupakan kodrat manusia dalam hidup bersama, berkeinginan yang kuat untuk hidup bersama dan bersatu dalam satu kesatuan sekelompok manusia. Pancasila dalam berbangsa sebagai filsafat hidup bangsa, yang merupakan inspirasi pembentukan bangsa Indonesia yaitu cita-cita yang kuat untuk hidup bersama dalam satu negara.

2.2.Unsur-unsur Pembentuk Bangsa Indonesia

1. Persamaan asal keturunan bangsa (etnis), yaitu bangsa indonesia berasal dari rumpun bangsa melayu, yang merupakan bagian dari ras mongoloid dan kemudian diperkaya oleh variasi percampuran darah antar ras.
2. Persamaan pola kebudayaan : terutama cara hidup suatu suku-suku bangsa petani dan pelaut dengan segala adat istiadat dan perantara sosialnya, manifestasi persamaan budaya itu jelas nyata sekarang dalam wujud persamaan bahasa nasional : bahasa Indonesia.
3. Persamaan tempat tinggal yang disebut dengan nama khas Tanah Air, Nusantara, yaitu tanah tumpah darah seluruh bangsa yang merupakan satu kesatuan wilayah laut yang didalamnya terhimpun beribu-ribu pulau.
4. Persamaan nasib kesejahteraannya, baik kejayaan bersama dimasa kerajaan-kerajaan besar zaman bahari Sriwijaya dan Majapahit, maupun penderitaan bersama dikala meringkuk dibawah dominasi penjajah asing.
5. Persamaan cita-cita hidup bersama sebagai kesadaran dari inspirasi kenangan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat serta membangun negaranya dalam ikatan kesatuan dan persatuan Indonesia.
Dengan uraian diatas maka bangsa indonesia ialah sekelompok besar manusia Indonesia baik asli maupun keturunan asing, yang berbeda-beda dalam bersuku-suku bangsa, berbagai agama dan berbagai aliran politik, yang beraneka ragam yang bersatu untuk hidup bersama sabagai satu kesatuan bangsa besar yaitu bangsa Indonesia.

2.3.Pengertian Negara

1. Arti Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, negara merupakan organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati rakyatnya, serta merupakan kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi dibawah lembaga politik atau pemerintah yang efektif, mempunyai satu kesatuan politik yang berdaulat sehingga berhak menetukan tujuan nasionalnya. Pengertian pendapat dari para ahli, antara lain sebagai berikut :
a. George Jellineck
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
b. Soekarno
Negara adalah organisasi kekuasaan masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sovereign
c. Jean Bodine
Negara adalah suatu persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat
d. Miriam Budiarjo
Negara adalah suatu daerah teritorial yang rakyatnya dipimpin oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari rakyatnya ketaatan perundangan melalui penguasaan kontrol dari kekuasaan yang sah.

4.4.Unsur-unsur Negara

Dari beberapa pendapat mengenai negara tersebut dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat. Hal tersebut merupakan unsur-unsur negara. Unsur-unsur negara meliputi :
a. Rakyat, yaitu orang yang bertempat tinggal diwilayah itu, tunduk pada kekuasaan negara, dan mendukung negara yang bersangkutan
b. Wilayah, yaitu daerah yang menjadi kekuasaan negara serta menjadi tempat tinggal bagi rakyat negara. Wilayah negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.
c. Pemerintah yang berdaulat, yaitu adanya penyelenggaraan pemerintahan di negara tersebut. Pemerintah tersebut memiliki kedaulatan baik kedalam maupun keluar. Kedaulatan kedalam berarti negara memilki kekeuasaan untuk ditaati oleh rakyatnya. Kedaulatan keluar artinya negara mampu mempertahankan diri dari serangan negara lain.
Unsur rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berkedaulatan merupakan unsur yang konstitutif atau unsur pembentuk yang harus dipenuhi agar terbentuk negara. Selain unsur tersebut adapula unsur pengakuan dari negara lain yaitu merupakan unsur deklaratif. Unsur deklaratif merupakan unsur yang sifatnya menyatakan bukan unsur yang mutlak.
Sebagai organisasi kekuasaan negara memiliki sifat sebagai berikut :
a. Memaksa : artinya memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan ketertiban dengan memakai kekerasan fisik secara legal.
b. Monopoli : artinya memiliki hak untuk menetapkan tujuan bersama rakyat.
c. Mencakup semua : artinya semua peraturan dan kebijakan negara berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.

5.5. Fungsi dan Tujuan Negara

Fungsi negara merupakan gambaran apa yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas daripada negara.
Dibawah ini adalah fungsi negara menurut para ahli, antara lain sebagai berikut.
a. John Locke, fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu:
1) Fungsi Legislatif, untuk membuat peraturan;
2) Fungsi Eksekutif, untuk melaksanakan peraturan;
3) Fungsi federatif, untuk mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang dan damai.
b. Montesquieu, fungsi negara menjadi tiga fungsi, yaitu :
1) Fungsi Legislatif, membuat undang-undang;
2) Fungsi Eksekutif, melaksanakan undang-undang;
3) Fungsi Yudikatif, untuk mengawasi agar semua peraturan ditaati, yang populer dengan nama trias Politika.
c. Mirriam Budiardjo
1) Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat.
2) Mengusahakan kesejahteraan dan kemajuan rakyatnya.
3) Pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
4) Menegakkan keadilan melalui badan-badan pengadilan.

Keseluruhan fungsi negara diselenggarakan oleh negara untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama. Adapun tujuan suatu negara berbeda-beda. Menurut Thomas Aquino dan Agustinus ialah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara menjalankan kekuasaan negara hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya.

6.6. Negara Indonesia
Negara kita adalah negara Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945 disingkat negara RI Prolamasi. Dengan momen Proklamasi 17 Agustus 1945 itulah, bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara sekaligus menyatakan kepada dunia luar mengenai adanya negara baru, yaitu Indonesia.
Negara Indonesia merdeka yang akan didirikan hendaknya negara yang dapat mengayomi seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, ras, bahasa, daerah, dan golongan-golongan tertentu. Yang diharapkan adalah keinginan hidup bersatu sebagai satu keluarga bangsa karena adanya persamaan nasib, cita-cita, dan karena berasal dalam ikatan wilayah atau wilayah yang sama. Kesadaran demikian yang melahirkan nasionalisme, paham kebangsaan untuk keluar melepas diri dari belenggu penjajah yang telah menciptakan nasib sebagai bangsa yang terjajah, teraniaya dan hidup dalam kemiskinan. Pada tanggal 28 Oktober 1928 para pemuda dari berbagai suku dan budaya di wilayah Nusantara berikrar menyatakan diri dalam satu tanah air, satu bangsa, dan satu bahasa, yaitu Indonesia.
Hakikat Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yang pembentukannya didasarkan pada semangat kebangsaan atau nasionalisme yaitu tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama dibawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda-beda agama, ras, etnik, atau golongannya.

7.7. Proses Terjadinya Negara Indonesia

Rangkaian tahap perkembangan proses terbentuknya negara Indonesia digambarkan sesuai dengan keempat alinea dalam pembukaan UUD 1945. Secara teoritis, perkembangan negara Indonesia terjadi sebagai berikut.
a. Terjadinya negara tidak sekedar dimulai dari proklamasi, tetapi adanya pengakuan akan hak setiap bangsa untuk memerdekakan dirinya. Bangsa indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan suatu bangsa atas bangsa lain (Alinea I Pembukaan UUD 1945 ).
b. Adanya perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajahan. Perjuangan panjang bangsa Indonesia menghasilkan proklamasi. Proklamasi barulah menghantarkan kepintu gerbang kemerdekaan. Negara yang kita cita-citakan adalah negara yang menuju pada keadaan merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur (Alinea II Pembukaan UUD 1945).
c. Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh bangsa Indonesia, sebagai suatu keinginan luhur bersama. Di samping itu adalah kehendak atas rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Inilah yang membuktikan bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius dan mengakui adanya motivasi spiritual (Alinea III Pembukaan UUD 1945).
d. Negara Indonesia perlu menyusun alat-alat kelengkapan negara meliputi tujuan negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan demikian, semakin sempurna proses terjadinya negara Indonesia (Alinea IV Pembukaan UUD 1945).
Terjadinya negara Indonesia bukan melalui pendudukan, pemisahan, penggabungan, pemecahan atau penyerahan. Bukti menunjukan bahwa negara Indonesia terbentuk melalui proses perjuangan, yaitu perjuangan melawan penjajahan sehingga berhasil memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Usaha mendirikan negara melalui perjuangan sangat membanggakan diri seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berbeda bila bangsa Indonesia mendapatkan kemerdekaan karena diberi oleh bangsa lain.

8.8. Cita-cita, Tujuan, dan Visi Negara Indonesia

Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam alinea II Pembukaan UUD 1945, yaitu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Tujuan negara Indonesia terjabar dalan Alinea IV Pembukaan UUD 1945, secara rinci sebagai berikut:
a) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
b) Memajukan kesejahteraaan umum;
c) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin ( Tap MPR no. VII/MPR/2001).
BAB III
PENUTUP


3.1 Kesimpulan

Konsep bangsa memiliki 2 pengertian yaitu bangsa dalam pengertian sosiologis antropologis yang berarti persekutuan hidup masyarakat yang berdiri sendiri, dan pengertian dalam politis yang berarti masyarakat dalam daerah yang sama yang tunduk pada kedaulatan negaranya. 5 faktor penting dalam pembentukan dan pembinaan bangsa Indonesia ; persamaan asal keturunan (etnis), persamaan pola kebudayaan, persamaan tempat tinggal, persamaan nasib kesejahteraan, serta persamaan citi-cita hidup. Maka bangsa Indonesia adalah sekelompok besar manusia Indonesia yang bersatu untuk hidup bersama sebagai suatu kesatuan besar Bangsa Indonesia.
Dari bebarapa pendapat mengenai negara dapat disimpulkan bahwa negara adalah organisasi yang didalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang berdaulat. Selain itu adapula pengakuan dari negara lain yang bersifat tidak mutlak. Fungsi negara yaitu fungi legeslatif, eksekutif, dan yudikatif. Keseluruhan fungsi dilaksanakan untuk mencapai tujuan negara yang telah ditetapkan bersama. Negara Republik Indonesia proklamasi pada tanggal 17 agustus 1945 merupakan negara kebangsaan modern yang harus mengayomi seluruh rakyatnya. Cita-cita, tujuan, visi negara, serta perkembangan Bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945.

Daftar Pustaka

·         Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Masyarakat Madani, Prenada Media, Jakarta.
·         Noor Ms Bakry, 2009 : Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
·         Winarso, S.pd.,M.Si, 2010 : Pendidikan Kewarganegaraan:Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi, Bumi Aksara, Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar