Selasa, 29 Maret 2011

HAK ASASI MANUSIA

HAK ASASI MANUSIA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi Manusia”.
1.2  Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.Pengertian HAM
2.Perkembangan HAM
3.Contoh-contoh pelanggaram HAM


BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Ø  Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
  • HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
  • HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
  • HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
Ø  Contoh Hak Asasi Manusia (HAM):
  • Hak untuk hidup.
  • Hak untuk memperoleh pendidikan.
  • Hak untuk hidup bersama-sama seperti orang lain.
  • Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama.
  • Hak untuk mendapatkan pekerjaan.

2.Perkembangan Pemikiran HAM
  • Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
    • Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
    • Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
    • Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
    • Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
  • Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
1.Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
2.The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
3.The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
4.The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).


Ø  Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.

  • Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
    • Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
    • Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
      1. Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
      2. Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
      3. Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
      4. Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
3.Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
        1. Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
        2. Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
        3. Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
        4. Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
        5. Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.







BAB III
PENUTUP
4.Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

DAFTAR PUSTAKA


Kamis, 24 Maret 2011

KEDUDUKAN PANCASILA DI INDONESIA


KEDUDUKAN PANCASILA DI INDONESIA

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang
Kesetiaaan , nasionalisme, dan patriotisme warga Negara kepada bangsa dan negaranya dapat diukur dalam bentuk kesetiaan mereka terhadap filsafat negaranya secara formal diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan (Undang-undang Dasar 1945, dan peraturan perundang-undangan lainnya). Kesetiaan warga Negara tersebut tampak dalam sikap dan tindakan, menghayati, mengamalkan dan mengamankan peraturan Perundangan-Undangan itu.Pancasila adalah sendi, asas, dasar atau peraturan tingkah laku yang penting dan baik. Secara singkat dapat diuraikan bahwa kedudukan pancasila adalah sebagai dasar Negara RI. Untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan Negara, sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan sebagai ligature bangsa Indonesia.Kesetiaan ini akan semakin kokoh apabila mengakui dan menyakini kebenaran, kebaikan dan keunggulan pancasila sepanjang masa. Pancasila dalam kedudukannya sebagai ideology Negara, di harapkan mampu filter untuk menyerap pengaruh perubahan zaman di era globalisasi ini.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun yang dibahas dalam masalah ini
1. Pengertian Pancasila ?
2. Apa saja kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia ?



BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pancasila
Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusan maupun peristilahannya, maka pengertian Pancasila tersebut meliputi lingkup pengertian.
1. Pengertian Pancasila secara etimologis
2. Pengertian Pancasila secara histories
3. Pengertian Pancasila secara terminologis
2.1.1Pengertian Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis “Pancasila” berasal dari Sansekerta dari India (Bahasa Kasta Brahmana), bahasa rakyat biasa adalah bahasa Prakerta.Menurut Muhammad Yamin : Pancasila” memiliki 2 macam arti secara leksikal“Panca” arinya lima“Syila” vocal i pendek artinya” satu sendi,”  “alas”, atau “dasar”.“Syila” Vokal i Panjang artinya “Peraturan tingakah laku yang baik, yang penting atu yang senonoh”.Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India pada kitab Suci Tri Pitaka yang terdiri dari 3 macam buku besar : Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka dan Vinaya Pitka.
Ajaran-ajaran moral yang terdapat dalam agama Budha: Dasasyiila,saptasyiila,pancasyiila
Ajaran Pancasila menurut Budha adalah merupakan 5 aturan (larangan) atau five moral principtes Pancasila berisi 5 larangan/ pantangan itu menurut isi lengkapnya :
1. Panati pada veramani sikhapadam sama diyani artinya “jangan mencabut nyawa makhluk hidup atau dilarang membunuh.
2. Dinna dana Veramani shikapadam samadiyani artinya “janganlah mengambil barang yang tiak diberikan”maksudnya dilarang mencuri.
3. Kemashu Micchacara Veramani shikapadam smadiyani artinya janganlah berhubungan kelamin, yang maksudnya dilarang berzina.
4. Musawada veramani sikapadam samadiyani, artinya janganlah berkata palsu atau dilarang berdusta.
5. Sura meraya masjja Pamada Tikana veramani, artinya jangan meminum minuman yang menghilangkan pikiran, yang maksud dilarang minum –minuman keras (Zainal Abidin, 1958 : 361)
Perkataan Pancasila ditemukan dalam keropak Negara kertagama, yang berupa kakawin (syair pujian) dalam pujangga Istana bernama Empu Prapanca pada tahun 1365 kita temukan dalam surga 53 bait ke dua.
Setelah majapahit runtuh dan agama Islam mulai tersebar ke seluruh Indonesia maka sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal dalam masyarakat Jawa yang disebut dengan 5 larangan/Lima pertentangan “moralitas, Yaitu dilarang:
1. Mateni artinya membunuh
2. Maling artinya mencur
3. Madon artinya berzina
4. Mabok, meminum-minuman keras atau menghisap candu.
5.main artinya berjudi.
2.1.2Pengertian Pancasila secara Historis
Proses Perumusan Pancasila diawali dalam siding BPUPKI I dr. Radjiman Widyadiningrat, tiga orang pembicara yaitu Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.
Tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno memberi nama Pancasila yang artinya 5 dasar pada pidatonya dan tanggal 17 Agustus 1945 memproklamasikan kemerdekaan, 18 Agustus dimana termuat isi rumusan 5 prinsip dasar negara yang diberi nama Pancasila, sejak itulah istilah Pancasila menjadi B. Indonesia dan istilah umum.
Adapun secara terminology histories proses perumusan Pancasila sbb :
a) Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945). 5 Asas dasar negara Indonesia Merdeka :Peri kebangsaan,peri kemanusiaan,peri ketuhanan,peri kerakyatan,kesejahteraan rakyat.Rancangan UUD tersebut tercantum 5 asas dasar negara yang rumusannya :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b) Ir. Soekarno (1 Juni 1945).
5 asas dasar negara Indonesia : Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia ,Internasional atau perikemanusiaan,Mufakat atau demokrasi,Kesejahteraan Sosial,Ketuhanan yang berkebudayaan.
Selanjutnya kalau menyusulkan bahwa 5 sila tersebut dapat diperas menjadi “Tri Sila”
1. Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasionalisme.
2. Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3. Ketuhanan YME
Dip eras lagi menjadi “Eka Sila” atau satu sila yang intinya adalah “gotong-royong”

c)Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Rumusan Pancasila :
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.1.3 Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Pada siding PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD negara RI yang dikenal dengan UUD 1945. adapun UUD 1945 terdiri dari 2 bagian yaitu pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal UUD 1945 yang berisi 37 pasal 1 aturan peradilan yang terdiri atas 4 pasal dan 1 aturan tambahan terdiri atas 2 ayat.Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia terdapat pula rumusan-rumusan pancasila sebagai berikut :
a)Dalam konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Berlaku tanggal 29 Desember 1949 s/d 17 Agustus 1950, tercantum rumusan Pancasila sbb:Ketuhanan YME,pri kemanusiaan,kebangsaan,kerakyatan,keadilan Sosial
b) Dalam UUD (undang-undang dasar sementara 1950
Undang-undang Dasar 1950, berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959, rumusan Pancasila yang tercantum dalam konstitusi RIS sbb :Ketuhanan Yang Maha Esa ,peri kemanusiaan,kebangsaan,kerakyatan,keadilan sosial.


2.2 KEDUDUKAN PANCASILA BAGI BANGSA INDONESIA
Secara umum,fungsi dan kedudukan Pancasila antara lain adalah sebagai :
1.      Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
2.      Dasar Filsafat Negara Indonesia
3.      Ideologi Bangsa
2.2.1 Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa/Jati Diri Bangsa
Sebelum Pancasila disahkan sebagai dasar filsafat, nilai-nilai Pancasila sudah ada pada diri bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup, misalnya nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan serta sebagai kausa materialis Pancasila.Jadi Bangsa Indonesia dan Pancasila tidak dapat dipisahkan sehingga Pancasila disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia.Pandangan hidup dan filsafat hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam sikap, tingkah laku dan perbuatannya. Dari Pandangan hidup dapat diketahui cita-cita dan gagasan-gagasan yang akan diwujudkan bangsa Indonesia.Di dalam Pancasila terdapat tata nilai yang mendukung tata kehidupan sosial dan kerokhanian bangsa yang menjadi ciri masyarakat, sehingga Pancasila sebagai jati diri bangsa Indonesia.
2.2.2        Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Secara etimologis istilah “filsafat”bersal dari bahasa Yunani “philelin” yang artinya“cinta”dan“sophos” yang artinya “ hikmah atau kebijaksanaan atau wisdom”. Jadi secara harfiah istilah filsafat mengandung makna cinta kebijaksanaan. Keseluruhan arti filsafat meliputi berbagai masalah yang dapat dikelompokkan menjadi dua macam yakni sebagai berikut:
Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian
1.Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf dari zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau system filsafat tertentu misalnya: nasionalisme, rasionalisme, hedonisme dan lain sebagainya.
2.Filsafat sebagai suatu jenis masalah yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang bersumber pada akal manusia.
3.Filsafat merupakan suatu kumpulan paham yang hanya diyakini, ditekuni dan dipahami sebagai suatu sistem nilai namun lebih merupakan suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses yang dinamis dengan menggunakan metode tersendiri. Berikut cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut : metafisika yang membahas hal-hal yang dibalik fisis, epistemologi yang membahas berkaitan dengan persoalan hakikat penegetahuan, metodologi yang berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan, logika yang berkaitan dengan filsafat berpikir yakni rumus, dalil-dalil berpikir yang benar, etika yang berkaitan dengan tingkah laku, estetika yang berkaitan dengan hakikat keindahan.
Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian –bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.
Ciri-ciri sistem sebagai berikut:
1.Suatu kesatuan bagian-bagian
2.Bagian-bagian tersebut mempunyai fungsi masing-masing
3.Saling berhubungan dan saling ketergantungan
Keseluruhan yang dimaksudkan bertujuan untuk mencapai tujuan dari sistem itu sendiri.
Pancasila memiliki bagian-bagian yang disebut sila yang berfungsi secara private namun secara keseluruhan merupakan suatu sistem yang sistematis.
Susunan Kesatuan Sila-Sila Pancasila yang bersifat Organis
Pancasila merupakan suatu kesatuan majemuk yang tunggal sehingga konsekunsinya pada setiap sila tidak dapat berdiri sendiri dan antara sila yang satu dan sila yang lain terutama pada bagian isinya saling berkaitan. Sifat organis pada pancasila sendiri bersumber pada hakikat manusia yang monopluralis yang merupakan kesatuan organis dari susunan kodrat jasmani, sifat kodrat rohani dan kedudukan kodrat sebagai makhluk berdiri-sendiri dan mahluk Tuhan YME. Hal ini terjadi karena manusia sebagai pendukung utama inti dari pancasila.
Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal.
Makna piramidal dalam susunan Pancasila adalah menggambarkan susunan sila-sila pancasila dalam urutan luas (kwantitas) dan juga dalam hal isinya (kwalitas). Sedangkan makna hierarkhis adalah susunan pancasila sudah dikemas sedemikian rupa sehingga urutannya tidak akan berubah. Dalam hal bernegara harus terdapat kesuaian antar hakikat dan nilai-nilai Pancasila yakni bahwa hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan YME yang membentuk persatuan manusia yang disebut rakyat untuk mendirikan sebuah persatuan yang dinamakan negara dengan tujuan bersama yakni suatu keadilan dalam suatu persekutuan hidup masyarakat negara. Rumusan hierarkhis Pancasila yang berbentuk piramidal bermakna bahawa sila yang satu menjiwai sila yang lain dan juga saling dijiwai. Hal ini juga berarti bahwa dalam setiap sila terdapat kualifikasi keempat sila yang lain.
Kesatuan sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Dasar Antropologis atau Ontologis
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya bersumber dari manusia yang berhakikat mutlak monopluralis. Sehingga tepat bila dikatakan bahwa dasar ontologis sila-sila Pancasila adalah manusia. Hal tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut bahwa manusia merupakan mahluk Tuhan YME yang membentuk suatu kelompok individu yang berbentuk rakyat selanjutnya rakyat membentuk suatu negara dengan jalan bersatu dengan meiliki tujuan-tujuan yang ingin dicapai yakni tujuan-tujuan social yang berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
Dasar epistemologis Sila-sila Pancasila
Tiga hal yang menjadi focus dalam dasar epistemology Pancasila adalah sumber pengetahuan panacasila. Sumber pengetahuan ini berasal dari bangasa Indonesia sendiri yang memiliki nilai-nilai adat, kebudayaan dan religious. Kedua mengenai susunan Pancasila sebagai sistem pengetahuan yakni isi pancasila yang bersifat umum universal atau dapat diterjemahkan menjadi esensi pancasila yang dapat dijadikan tolok ukur dalam bernegara dan sumber tertib hukum lalu isi pancasila yang umum kolektif yang berarti menjadi sumber tertib hukum bagi bangsa Indonesia dan pancasila juga khusus dan kongkrit yang berarti bahwa pancasila dalam merealisasikan setiap isinya dalam setiap aspek kehidupan khusus atau konkret serta dinamis. Dan yang ketiga pandangan Pancasila tentang pengetahuan manusia. Pancasila mengakui kebenaran yang diperoleh manusia berdasarkan rasa, akal dan kehendak dan juga bersumber dari isi rohani seseorang selain Pancasila juga mengakui kebenaran rasio yang bersumber pada akal manusia dan juga kebenaran berdasarkan intuisi dan alat indra dan segala bentuk penggunaan fisik dan mental serta jasamani dan rohani yang ada pada diri manusia.
Dasar Aksiologis Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila mengandung nilai-nilai kerokhanian dan juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis seperti nilai-nilai material, vital, kebenaran, kebaikan, keindahan, moral dan kesucian dimana sila pertama sebagai basis nya hingga sila kelima sebagai tujuannya.
Perbandingan Filsafat pancasial dengan Filsafat lain di Dunia
1.Filsafat Komunisme.Dalam filsafat komunisme tidak mementingkan adanya hal-hal ketuhanan. Semua hal diatur oleh satu kelompok yang paling berkuasa misalnya partai Komunis. Dalam filsafat komunis semua kebebasan dihapuskan. Semua hal diatur oleh penguasa tunggal sehingga sumber dari segala sumber hukum yang berlaku tidak berasal dari suara rakyat namun dari penguasa tunggal yang ada dimana filsafat komunis itu berada.
2.Filsafat Liberalisme.Dalam filsafat liberalisme semua hal tidak memiliki batas sehingga memungkinkan adanya benturan- benturan dalam masyarakat. Tidak ada yang mengatur tentang penanggulangan benturan-benturan tersebut.
Masyarakat hanya akan menegur bila mersa terganggu oleh orang lain namun apabila tidak merasa terganggu maka mereka cenderung untuk bersikap masa bodoh.
3.Filsafat Individualisme.Filsafat ini lebih cenderung menitikberatkan pada kehidupan masing-masing orang dimana antara orang yang satu dengan orang yang lain tidak mempunyai ikatan social atau dengan kata lain mereka berdiri masing-masing. Tidak ada persatuan ataupun tujuan bersama. Inti isi Sila pancasila:Dalam sila ketuhanan yang maha esa terkandung makna bahwa negara didirikan sebagai perwujudan manusia sebagai mahluk tuhan.Dalam sila kedua mengandung makna bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang beradab.Dalam sila ketiga mengandung makna bahwa negara terbentuk atas manusia-manusia yang saling bersatu.Dalam sila keempat mengandung makna nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup bernegara.Sila kelima terkandung makna yang merupakan nilai-nilai yang merupakan tujuan bersama sebagai tujuan negara.
2.3 Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ = gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita.
‘logos’= ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani ‘eidos’=bentuk. ‘Idein’=melihat.
Secara harfiah, Ideologi adalah ilmu pengetahuan tentang ide-ide (the science of ideas), atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Ideologi menurut Kamus Umum Bhs Indonesia adalah keyakinan yang dicita-citakan sebagai dasar pemerintahan negara. Sedangkan pengertian ‘ideologi’ secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan, ide-ide, keyakinan-keyakinan, kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia tertentu dalam pelbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik (termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan, dan bidang keagamaan.
Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa.
2.3.1deologi Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
1.      ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2.      Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi ideologi tertutup bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
Ciri khas ideologi terbuka :
1.      nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2.      dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil musyawarah.
3.      tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu sendiri.
4.      Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam perangkat peraturan perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah milik seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam ideologi tersebut.
2.3.2 Pancasila sebagai Ideologi Terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka maksudnya adalah Pancasila bersifat aktual, dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sebagai suatu ideologi terbuka, Pancasila memiliki dimensi :
1.      Dimensi idealistis, yaitu nilai-nilai dasar yang terkandung dalam pancasila yang bersifat sistematis dan rasional yaitu hakikat nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila.
2.      Dimensi normatif, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila perlu dijabarkan dalam suatu sistem norma, sebagaimana terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
3.      Dimensi realistis, harus mampu mencerminkan realitas yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Oleh karena itu Pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata dalam berbagai bidang.
Keterbukaan Pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam menerima budaya asing masuk ke Indonesia selama budaya asing itu tidak melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila Pancasila. Misalnya masuknya budaya India, Islam, barat dan sebagainya.








BAB III
PENUTUP

2.3 KESIMPULAN
Secara kronologis pengertian Pancasila dibedakan menjadi tiga yaitu pengertian Pancasila secara etimologis,pengertian Pancasila secara histories dan pengertian Pancasila secara terminologis.
Secara umum,fungsi dan kedudukan Pancasila antara lain adalah sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia,dasar filsafat negara Indonesia,ideologi bangsa Indonesia. Pancasila juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan negara Republik Indonesia. Maka manusia Indonesia menjadikan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan kengaraan.
Namun, yang paling cocok dengan kepribadian bangsa Indonesia adalah ideologi terbuka karena sinkron dengan sistem pemerintahan yang demokratis yang menjamin kebebasan warga negaranya dalam mengeluarkan pendapat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 28.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Erlangga, Jakarta.
Winarno, S.Pd. M.Si. 2008, Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Bumi Aksara, Jakarta
Muhammad Yamin Notonegoro, Ir. Seokarno Berdasarkan Termologi.