OTONOMI DAERAH
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah meskipun belum secara penuh dilaksanakan, pada hakekatnya merupakan langkah reformasi yang sangat mendasar dalam sistem administrasi negara Republik Indonesia. Inti dari reformasi tersebut adalah pemberian otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab kepada Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturam perundang-undangan.
Berbeda dengan kebijakan otonomi daerah sebelumnya, reformasi otonomi daerah berdasarkan undang-undang tersebut didasarkan kepada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keaneka ragaman Daerah, Implikasi dari reformasi tersebut adalah desentralisasi dan dekonsentrasi kewenangan-kewenangan administratif kelembagaan Pemerintah kepada Pemerintah Propinsi, Kabupaten dan Kota secara bulat dan utuh dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.Kewenangan Pemerintah Pusat dengan demikian akan semakin terbatas pada pengaturan, koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas berjalannya penyelenggaraan otonomi daerah secara nasional dalam berbagai bidang pemerintahan.
2.Permasalahan
1.Pengertian otonomi daerah
2.Tujuan otonomi daerah
3.Manfaat otonomi daerah
4.Batas desentralisasi/otonomi
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Otonomi Daerah
Otonomi daerah dalah wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah, yang melekat pada Negara kesatuan maupun pada Negara federasi. Di Negara kesatuan otonomi daerah lebih terbatas dari pada di Negara yang berbentuk federasi. Kewenangan mengantar dan mengurus rumah tangga daerah di Negara kesatuan meliputi segenap kewenangan pemerintahan kecuali beberapa urusan yang dipegang oleh Pemerintah Pusat seperti hubungan luar negeri, pengadilan, moneter dan keuangan, pertahanan dan keamanan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai denganperaturan perundang-undangan.
Daerah otonom disebut daerah adalah kesatuan masyarakathukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiriberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(UU Nomor 32 Tahun 2004) definisi otonomi daerah sebagai berikut: Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai denganperaturan perundang-undangan.
Daerah otonom disebut daerah adalah kesatuan masyarakathukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiriberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Tujuan Otonomi Daerah :
1. Menciptakan kesejahteraan
Bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrumen untuk menciptakan kesejahtraan rakyatnya.
2. Mendukung proses demokrasi ditingkat local
Bagaimana menjadikan Pemda sebagai instrument pendidikan politik ditingkat lokal untuk mendukung proses demokratisasi menuju civil society.
3.Manfaat Otonomi Daerah adalah :
1. Pelaksanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan Masyarakat di Daerah yang bersifat heterogen.
2. Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat.
3. Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik.
4. Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya "penetrasi" yang lebih baik dari Pemerintah Pusat bagi Daerah-Daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas.
5. Representasi yang lebih luas dari berbagai kelompok politik, etnis, keagamaan di dalam perencanaan pembangunan yang kemudian dapat memperluas kesamaan dalam mengalokasikan sumber daya dan investasi pemerintah.
6. Peluang bagi pemerintahan serta lembaga privat dan masyarakat di Daerah untuk meningkatkan kapasitas teknis dan managerial.
7. Dapat meningkatkan efisiensi pemerintahan di Pusat dengan tidak lagi pejabat puncak di Pusat menjalankan tugas rutin karena hal itu dapat diserahkan kepada pejabat Daerah.
8. Dapat menyediakan struktur di mana berbagai departemen di pusat dapat dikoordinasi secara efektif bersama dengan pejabat Daerah dan sejumlah NGOs di berbagai Daerah. Propinsi, Kabupaten, dan Kota dapat menyediakan basis wilayah koordinasi bagi program pemerintah.
9. Struktur pemerintahan yang didesentralisasikan diperlukan guna melembagakan partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan implementasi program.
10. Dapat meningkatkan pengawasan atas berbagai aktivitas yang dilakukan oleh elite lokal, yang seringkali tidak simpatik dengan program pembangunan nasional dan tidak sensitif terhadap kebutuhan kalangan miskin di pedesaan.
11. Administrasi pemerintahan menjadi mudah disesuaikan, inovatif, dan kreatif. Kalau mereka berhasil maka dapat dicontoh oleh Daerah yang lainnya.
12. Memungkinkan pemimpin di Daerah menetapkan pelayanan dan fasilitas secara efektif, mengintegrasikan daerah-daerah yang terisolasi, memonitor dan melakukan evaluasi implementasi proyek pembangunan dengan lebih baik dari pada yang dilakukan oleh pejabat di Pusat.
13. Memantapkan stabilitas politik dan kesatuan nasional dengan memberikan peluang kepada berbagai kelompok masyarakat di Daerah untuk berpartisipasi secara langsung dalam pembuatan kebijaksanaan, sehingga dengan demikian akan meningkatkan kepentingan mereka di dalam memelihara system politik.
14. Meningkatkan penyediaan barang dan jasa di tingkat lokal dengan biaya yang lebih rendah, karena hal itu tidak lagi menjadi beban pemerintah Pusat karena sudah diserahkan kepada Daerah.
4.Batasan Desentralisasi / Otonomi
Desentralisasi adalah pelaksanaan tugas-tugas pemerintah pusat oleh pemerintah daerah. Pomeroy dan Berkes (1997)dala m Nikijuluw V.P.H Tahun 2002 mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab secara sistematis dan rasional dari pemerintah pusat kepada pemerintahan yang secara vertikal ada di bawahnya atau kepada lembaga lokal dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi pada kasus negara kesatuan.
Seterusnya, kepada pemerintah daerah atau lokal atau bahkan kepada organisasi masyarakat. Pendekatan desentralisasi adalah pemerintah pusat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah yang ada di bawahnya atau instansi pemerintah yang lebih rendah. Oleh karena itu otonomi lokal atau otonomi daerah merupakan hal yang terpenting dalam proses desentralisasi. Umumnya, kekuasaan dan wewenang pemerintah pusat dialihkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain definisi atau batasan desentralisasi tadi, definisi yang khas Indonesia tercantum dalam Undang-undang No. 22 tahun 1999 (UU 22/99) tentang Pemerintahan Daerah. Ada tiga definisi yang menunjukkan penyerahan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Ketiga definisi tersebut adalah :
Desentralisasi adalah pelaksanaan tugas-tugas pemerintah pusat oleh pemerintah daerah. Pomeroy dan Berkes (1997)dala m Nikijuluw V.P.H Tahun 2002 mendefinisikan desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab secara sistematis dan rasional dari pemerintah pusat kepada pemerintahan yang secara vertikal ada di bawahnya atau kepada lembaga lokal dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi pada kasus negara kesatuan.
Seterusnya, kepada pemerintah daerah atau lokal atau bahkan kepada organisasi masyarakat. Pendekatan desentralisasi adalah pemerintah pusat menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah yang ada di bawahnya atau instansi pemerintah yang lebih rendah. Oleh karena itu otonomi lokal atau otonomi daerah merupakan hal yang terpenting dalam proses desentralisasi. Umumnya, kekuasaan dan wewenang pemerintah pusat dialihkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain definisi atau batasan desentralisasi tadi, definisi yang khas Indonesia tercantum dalam Undang-undang No. 22 tahun 1999 (UU 22/99) tentang Pemerintahan Daerah. Ada tiga definisi yang menunjukkan penyerahan kekuasaan, wewenang, dan tanggung jawab pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Ketiga definisi tersebut adalah :
(1)Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada Daerah Otonom dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Daerah otonom yang di maksudkan di sini adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
(2)Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ atau perangkat pusat di daerah.
(3)Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumberdaya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada pihak yang menugaskan.
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada Daerah Otonom dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Daerah otonom yang di maksudkan di sini adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam ikatan NKRI.
(2)Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/ atau perangkat pusat di daerah.
(3)Tugas Pembantuan
adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumberdaya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung jawabkannya kepada pihak yang menugaskan.
3.KESIMPULAN
Otonomi daerah merupakan salah satu perwujudan reformasi,dimana otonomi daerah memberikan kesempatan,peluang dan kebebasan kepada setiap daerah untuk mengurus dan mengatur rumah tangga daerahnya sendiri sesuai dengan undang-undang dan didasari oleh prinsip-prinsip demokrasi.yang salah satu tujuan terbesarnya adalah menciptakan kesejahteraan rakyat dan mewujudkan demokrasi,banyak sekali manfaat bisa langsung dirasakan oleh masyarakat setempat.
DAFTAR PUSTAKA